Pages

Subscribe:

Rabu, 12 Desember 2012

Aliran Mu'tasila

                                                                

                                                                  BAB I
                                                         PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Islam itu sesungguhnya hanya satu, sebagai agama yang Allah SWT turunkan kepada Rasul-Nya dengan kesempurnaan yang mutlak. "Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu."(Al-Maidah: 3) Islam telah menjawab segala problematika hidup dari segenap seginya.
Tetapi masa berputar Islam berkebang pemikiran maju pesat sehingga kesatuan yang sudah terpatri dalam tubuh Islam terasa ada yang mengusik dengan munculnya metode berfikir dan sikap yang seringkali berseberangan dengan ideology islam yang suci, di sanalah yang menghina para Sahabat yang merupakan kader militannya Rasulullah Saw, disitu pula orang-orang yang mengagungkan ‘ahli bait’ melebihi yang digariskan dalam agama, ada pula yang membuat hadits-hadtis palsu demi kepentingan sepihak, ada juga yang mencampurkan agama dengan ideology filosofis yang diwarnai dengan khayal, angan-angan dan pikiran kemanusiaan yang jauh dari nilai ketuhanan. Apalagi mata musuh umat ini tidak pernah berkedip menunggu darimana celah terbuka untuk masuk ke islam dan memporak-porandakan isinya. Dari sinilah tercipta apa yang disebut “firqah”,ada Syi’ah, Khawarij, Murji’ah, Rawafidah, Mu’tazilah, Qadariyah, Jabariyah, Ahlussunnah dll.

B.    Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami paparkan adalah:
1.    Bagaimana proses kemunculan aliran mu’tazilah?
2.    Apa doktrin yang diajarkan oleh aliran mu’tazilah?
3.    Bagaimana perkembangan dan kemunduran aliran mu’tazilah?

                                                             BAB II
                                                     PEMBAHASAN

A.    Sejarah Munculnya Aliran Mu’tazila
Aliran mu’tazila muncul di kota Bashrah (Irak) pada abad ke-2 Hijriyah, antara tahun 105-110 H, tepatnya di masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik.
Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Ia lahir di kota Madinah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 131 H. Di dalam menyebarkan bid’ahnya, ia didukung oleh ‘Amr bin ‘Ubaid (seorang gembong Qadariyyah kota Bashrah) setelah keduanya bersepakat dalam suatu pemikiran bid’ah, yaitu mengingkari taqdir dan sifat-sifat Allah.
Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok Mu’tazilah semakin berkembang dengan sekian banyak sektenya. Hingga kemudian para dedengkot mereka mendalami buku-buku filsafat yang banyak tersebar di masa khalifah Al-Makmun. Maka sejak saat itulah manhaj mereka benar-benar terwarnai oleh manhaj ahli kalam (yang berorientasi pada akal dan mencampakkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah -pen).
Oleh karena itu, tidaklah aneh bila kaidah nomor satu mereka berbunyi: “Akal lebih didahulukan daripada syariat (Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’, pen) dan akal-lah sebagai kata pemutus dalam segala hal. Bila syariat bertentangan dengan akal -menurut persangkaan mereka- maka sungguh syariat tersebut harus dibuang atau ditakwil.
Mu’tazilah, secara etimologis bermakna: orang-orang yang memisahkan diri. Sebutan ini mempunyai suatu kronologi yang tidak bisa dipisahkan dengan sosok Al-Hasan Al-Bashri, salah seorang imam di kalangan tabi’in.
Asy-Syihristani berkata: (Suatu hari) datanglah seorang laki-laki kepada Al-Hasan Al-Bashri seraya berkata: “Wahai imam dalam agama, telah muncul di zaman kita ini kelompok yang mengkafirkan pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik). Dan dosa tersebut diyakini sebagai suatu kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama, mereka adalah kaum Khawarij. Sedangkan kelompok yang lainnya sangat toleran terhadap pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik), dan dosa tersebut tidak berpengaruh terhadap keimanan. Karena dalam madzhab mereka, suatu amalan bukanlah rukun dari keimanan dan kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap keimanan sebagaimana ketaatan tidak berpengaruh terhadap kekafiran, mereka adalah Murji’ah umat ini. Bagaimanakah pendapatmu dalam permasalahan ini agar kami bisa menjadikannya sebagai prinsip (dalam beragama)?”
Al-Hasan Al-Bashri pun berpikir sejenak dalam permasalahan tersebut. Sebelum beliau menjawab, tiba-tiba dengan lancangnya Washil bin Atha’ berseloroh: “Menurutku pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, namun ia juga tidak kafir, bahkan ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan, tidak mukmin dan juga tidak kafir.” Lalu ia berdiri dan duduk menyendiri di salah satu tiang masjid sambil tetap menyatakan pendapatnya tersebut kepada murid-murid Hasan Al-Bashri lainnya. Maka Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Washil telah memisahkan diri dari kita”, maka disebutlah dia dan para pengikutnya dengan sebutan Mu’tazilah.
Pertanyaan itu pun akhirnya dijawab oleh Al-Hasan Al-Bashri dengan jawaban Ahlussunnah Wal Jamaah: “Sesungguhnya pelaku dosa besar (di bawah dosa syirik) adalah seorang mukmin yang tidak sempurna imannya. Karena keimanannya, ia masih disebut mukmin dan karena dosa besarnya ia disebut fasiq (dan keimanannya pun menjadi tidak sempurna).
B.    Ajaran – Ajaran Pokok atau Doktrin Aliran Mu’tazilah (al-ushul al-khamsah).
Aliran Mu’tazilah berdiri atas lima prinsip utama yang diurutkan menurut kedudukannya dan kepentingannya, yaitu ; 
a. Keesaan (at-tauhid). Tauhid sebagai aqidah pokok dan yang pertama dalam Islam tidak diciptaka oleh aliran Mu’tazilah. Hanya karena mereka telah menafsirkan dan mempertahankannya sedemikian rupa, maka mereka dipertalikan dengan prinsip Keesaan itu.
b. Keadilan ( Al-‘adlu), Semua orang percaya akan keadilan Tuhan. Tetapi aliran Mu’tazilah seperti biasanya memperdalam arti keadilan serta menentukan batas-batasnya, sehingga menimbulkan beberapa persoalan. Dasar keadilan yang dipegangi oleh mereka ialah meletakkan pertanggungan jawab manusia atas segala perbuatannya.
c. Janji dan ancaman ( al-Wa’duwal Wa’idu), Prinsip ini merupakan kelanjutan dari prinsip keadilan Tuhan . aliran Mu’tazilah yakin bahwa jnaji Tuhan akan memberikan pahalaNya dan ancaman akan menjatuhkan siksaNya atas mereka pada hari kiamat pasti dilaksanakanNya, karena Tuhan sudah mengatakan demikian. Sipa yang keluar dari dunia dengan segala ketaatan dan penuh taubat ia berhak akan pahala. Barangsiapa keluar dari dunia tanpa taubat dari dosa besar yang pernah dilakukannya maka ia akan diabadikan dalam neraka, meskipun lebih ringan siksanya daripada orang kafir. Pendirian ini adalah kebalikan sama sekali dengan pendirian golongan Murjiah yang mengatakan bahwa kema’siatan tidak mempengaruhi iman. Kalau pendirian ini dibenarkan, maka ancaman Tuhan tidak akan ada artinya suatu hal yang mustahil pada Tuhan. Karena itu mereka mengingkari adanya Syafaat pada hari kiamat, dengan mengesampingkan ayat-ayat yang menetapkan syafiat, karena syafaat menurut mereka berlawanan dengan prinsip janji dan ancaman.
d. Tempat di antara dua tempat (al manzillu bainal manzilataini), dan
Karena prinsip ini, Wasil bin Ata memisahkan diri dari majlis Hasan Basri, seperti yang disebutkan di atas. Menurut pendapatnya, seseorang muslim yang mengerjakan dosa besar selain syirik (mensekutukan Tuhan), bukan lagi menjadi mu’min tetapi juga tidak menjadi kafir, melainkan menjadi orang fasik. Jadi kefasikan merupakan tempat tersendiri antara “kufur” dan “iman”.
e. perintah mengerjakan kebaikan dan menjauhi kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar), dalam prinsip mu’tazila setiap muslim wajib mengerjakan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Bahkan dalam sejarah, mereka pernah memaksakan ajaranya kepada kelompok lain, dan menghukum orang yang menentang.
C.    Perkembangan aliran mu’tazilah
Pada awal perkembangannya, aliran ini tidak mendapat simpati dari umat Islam, khususnya dikalangan masyarakat awam, karena mereka sulit memahami ajaran-ajaran Muktazilah yang bersifat rasional dan filosofis. Alasan lain adalah kaum muktazilah dinilai tidak teguh berpegang pada sunah Rasulullah dan para sahabat.
Kelompok ini baru memperoleh dukungan yang luas, terutama dikalangan Intelektual, yaitu pada masa pemerintahan Khalifah al-*Ma’mun, penguasa Abbasiyah (198-218H/813-833M). kedudukan Muktazilah semakin kuat setelah al-Ma’mun menyatakan sebagai mazhab resmi Negara. Hal ini disebabkan karena al-Ma’mun sejak kecil dididik dalam tradisi Yunani yang gemar akan Ilmu pengetahuan dan filsafat.
Dalam fase kejayaannya itu, Muktazilah sebagai golongan yang mendapat dukungan penguasa memaksakan ajarannya kepada kelompok lain. Pemaksaan ajaran ini dikenal dalam sejarah dengan peristiwa mihnah. Mihnah itu timbul sehubungan dengan paham-paham Khalq Al-Quran. Kaum Muktazilah berpendapat bahwa Quran adalah kalam Allah SWT yang tersusun dari suara dan huruf-huruf. Al-Quran itu makhluk dalam arti diciptakan Tuhan. Karena diciptakan berarti ia sesuatu yang baru, jadi tidak kadim. Jika Al-quran itu dikatakan kadim, maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang kadim selain Allah SWT dan hukumnya Musyrik.
Khalifah al-Ma’mun menginstruksikan supaya diadakan pengujian terhadap aparat pemerintahan (mihnah) tentang keyakinan mereka akan paham ini. Menurut al-Ma’mun orang yang mempunyai keyakinan bahwa Al-Quran adalah kadim tidak dapat dipakai untuk menempati posisi penting dalam pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, bukan hanya aparat pemerintah yang diperiksa melainkan juga tokoh-tokoh masyarakat. Sejarah mencatat banyak tokoh dan pejabat pemerintah yang disiksa, diantaranya Imam Hanbali, bahkan ada ulama’ yang dibunuh karena tidak sepaham dengan ajaran muktazilah. Peristiwa ini sangat menggoncang umat Islam dan baru berakhir setelah al-Mutawakkil (memerintah 232-247H/847-861M).
Dimasa al-Mutawakkil, dominasi aliran muktazilah menurun dan menjadi semakin tidak simpatik dimata masyarakat. Keadaan ini semakin buruk setelah al-Mutawakkil membatalkan pemakaian mazhab muktazilah sebagai mazhab resmi Negara dan menggantinya dengan aliran Asy’ariyah.
Dalam perjalanan selanjutnya, kaum Muktazilah muncul kembali di zaman berkuasanya Dinasti Buwaihi di Baghdad. Akan tetapi kesempatan ini tidak berlangsung lama.
Selama berabad-abad, kemudian muktazilah tersisih dari panggung sejarah, tergeser oleh aliran Ahlusunah waljamaah. Diantara yang mempercepat hilangnya aliran ini ialah buku-buku mereka tidak lagi dibaca di perguruan-perguruan Islam. Namun sejak awal abad ke-20 berbagai karya muktazilah ditemukan kembali dan dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam seperti universitas al-Azhar.

jgn cuman copas ke word ya, ke otak juga!




0 komentar:

Posting Komentar